Sengketa Pajak: Prosedur Hukum Melawan Penetapan DJP

Wiki Article

kursus pajak brevet online

Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk tidak setuju dan menentang Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyelesaian sengketa ini diatur secara ketat, dimulai dari tingkat administratif di DJP hingga tingkat yudikatif di Pengadilan Pajak.


1. ???? Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Saat DJP menerbitkan SKP (misalnya SKPKB - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), WP memiliki tiga opsi utama untuk menanggapi:

  1. Menerima dan Membayar: Jika WP setuju dengan ketetapan tersebut, WP wajib melunasinya.

  2. Meminta Pengurangan/Pembatalan: Jika SKP dinilai tidak benar (misalnya terdapat kesalahan hitung), WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.

  3. Mengajukan Keberatan: Jika WP merasa dasar hukum atau koreksi fiskal yang dilakukan DJP tidak tepat, WP dapat mengajukan keberatan sebagai langkah awal sengketa.


2. ???? Tahap 1: Pengajuan Keberatan (Tingkat DJP)

Keberatan adalah upaya administratif pertama yang dapat diajukan WP terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP.

A. Objek Keberatan

Keberatan dapat diajukan terhadap:

B. Prosedur dan Persyaratan

C. Sanksi

Jika Keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, dan WP tidak mengajukan Banding, WP akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar $30%$ dari jumlah pajak berdasarkan keputusan Keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.


3. ????️ Tahap 2: Banding (Tingkat Pengadilan Pajak)

Jika WP tidak puas dengan keputusan Keberatan dari DJP, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

A. Objek Banding

Banding hanya dapat diajukan terhadap keputusan atas Keberatan. Ini berarti Banding tidak dapat diajukan jika WP tidak melewati tahap Keberatan terlebih dahulu.

B. Prosedur dan Jangka Waktu

C. Sanksi

Jika Banding WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar $60%$ dari jumlah pajak dalam Banding dikurangi jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Banding.


4. ???? Gugatan ke Pengadilan Pajak (Objek Khusus)

Selain Banding, WP juga dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak untuk objek tertentu yang bukan merupakan SKP.


Kesimpulan:

Penyelesaian sengketa pajak adalah proses berlapis yang memerlukan pemahaman mendalam tentang administrasi dan hukum. Setiap langkah, mulai dari pengajuan Keberatan hingga Banding, memiliki jangka waktu ketat dan risiko sanksi denda yang signifikan jika WP kalah. Oleh karena itu, persiapan data, analisis hukum yang kuat, dan pemenuhan $50%$ pembayaran di tahap Keberatan sangatlah penting.

Report this wiki page