Sengketa Pajak: Prosedur Hukum Melawan Penetapan DJP
Wiki Article
Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk tidak setuju dan menentang Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyelesaian sengketa ini diatur secara ketat, dimulai dari tingkat administratif di DJP hingga tingkat yudikatif di Pengadilan Pajak.
1. ???? Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Saat DJP menerbitkan SKP (misalnya SKPKB - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), WP memiliki tiga opsi utama untuk menanggapi:
Menerima dan Membayar: Jika WP setuju dengan ketetapan tersebut, WP wajib melunasinya.
Meminta Pengurangan/Pembatalan: Jika SKP dinilai tidak benar (misalnya terdapat kesalahan hitung), WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
Mengajukan Keberatan: Jika WP merasa dasar hukum atau koreksi fiskal yang dilakukan DJP tidak tepat, WP dapat mengajukan keberatan sebagai langkah awal sengketa.
2. ???? Tahap 1: Pengajuan Keberatan (Tingkat DJP)
Keberatan adalah upaya administratif pertama yang dapat diajukan WP terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP.
A. Objek Keberatan
Keberatan dapat diajukan terhadap:
SKP Kurang Bayar (SKPKB).
SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
SKP Nihil (SKPN).
SKP Lebih Bayar (SKPLB).
Pemotongan atau Pemungutan PPh oleh pihak ketiga.
B. Prosedur dan Persyaratan
Jangka Waktu: Keberatan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tiga bulan sejak tanggal dikirimnya SKP, kecuali WP dapat menunjukkan alasan di luar kuasanya (force majeure).
Syarat Pembayaran: Untuk Keberatan terhadap SKPKB atau SKPKBT, WP wajib melunasi pajak yang tidak disetujui tersebut sebesar $50%$ dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Keputusan DJP: DJP wajib memberikan keputusan atas Keberatan tersebut paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
C. Sanksi
Jika Keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, dan WP tidak mengajukan Banding, WP akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar $30%$ dari jumlah pajak berdasarkan keputusan Keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
3. ????️ Tahap 2: Banding (Tingkat Pengadilan Pajak)
Jika WP tidak puas dengan keputusan Keberatan dari DJP, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
A. Objek Banding
Banding hanya dapat diajukan terhadap keputusan atas Keberatan. Ini berarti Banding tidak dapat diajukan jika WP tidak melewati tahap Keberatan terlebih dahulu.
B. Prosedur dan Jangka Waktu
Jangka Waktu: Banding diajukan paling lambat tiga bulan sejak keputusan Keberatan diterima.
Proses: Pemeriksaan Banding dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak. Proses ini merupakan proses peradilan yang melibatkan pembuktian.
Keputusan Pengadilan: Pengadilan Pajak wajib memberikan putusan Banding dalam jangka waktu tertentu (misalnya 12 bulan untuk Banding umum).
C. Sanksi
Jika Banding WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar $60%$ dari jumlah pajak dalam Banding dikurangi jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Banding.
4. ???? Gugatan ke Pengadilan Pajak (Objek Khusus)
Selain Banding, WP juga dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak untuk objek tertentu yang bukan merupakan SKP.
Objek Gugatan: Gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak (misalnya Surat Paksa), atau surat keputusan DJP yang tidak dapat diajukan Keberatan (misalnya keputusan tentang penghapusan sanksi).
Kesimpulan:
Penyelesaian sengketa pajak adalah proses berlapis yang memerlukan pemahaman mendalam tentang administrasi dan hukum. Setiap langkah, mulai dari pengajuan Keberatan hingga Banding, memiliki jangka waktu ketat dan risiko sanksi denda yang signifikan jika WP kalah. Oleh karena itu, persiapan data, analisis hukum yang kuat, dan pemenuhan $50%$ pembayaran di tahap Keberatan sangatlah penting.
Report this wiki page